Pages

  • Home
  • Contact
  • Shop
  • Shop
  • Shop

Edukasi Tulungagung

  • Setiap memasuki tahun pelajaran baru, pada umumnya hampir di setiap sekolah menyelenggarakan kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS), yang wajib diikuti oleh setiap calon siswa. Secara teoritik, kegiatan Orientasi Sekolah memang memiliki tujuan yang positif, yakni membantu para calon siswa untuk mengenal dan memahami lingkungan sekolahnya yang baru, baik lingkungan fisik, seperti: ruang kelas, tempat ibadah, laboratorium dan fasilitas belajar lainnya, maupun lingkungan sosio-psikologis, seperti guru-guru, teman dan iklim serta budaya yang dikembangkan sekolah, sehingga diharapkan para calon siswa dapat segera mampu beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru di sekolahnya.

    Kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) pada dasarnya merupakan sebuah proses pembelajaran dan apabila dikaitkan dengan beberapa prinsip pembelajaran modern yang saat ini sedang dikembangkan di Indonesia, seperti pembelajaran menyenangkan, pembelajaran humanistik, pembelajaran demokratis, dan sejenisnya, maka model orientasi yang bercirikan pengingkaran hak-hak martabat kemanusiaan seperti di atas agaknya menjadi sangat kontradiktif dan kontraproduktif.

    Oleh karena itu, sudah waktunya perlu dilakukan evaluasi terhadap praktik Orientasi Sekolah semacam itu untuk segera digantikan dengan model-model kegiatan Orientasi Sekolah yang lebih humanis. Kegiatan orientasi bukanlah ajang untuk menunjukkan superioritas senior terhadap yunior, dan bukan pula ajang untuk melampiskan motif-motif destruktif yang terselubung. Tetapi justru merupakan upaya untuk menyambut hangat dan penuh kecintaan terhadap para calon siswa agar mereka merasa betah sekaligus memiliki kebanggaan dan keyakinan bahwa dia benar-benar telah memilih sekolah yang tepat bagi dirinya. Agar tercipta kondisi yang kondusif saat Masa Orientasi Siswa (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Pedoman Masa Orientasi Siswa, yaitu yang diatur pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

    Pada tahun 2016 ini istilah MOS akan digantikan dengan nama Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dengan adanya perubahan nama tersebut, diharapkan dapat merubah paradigma masyarakat luas mengenai pelaksanaan MOS dahulu yang dikenal dengan banyaknya perpeloncoan dan banyak terjadi pelanggaran. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. Jadi, sudah tidak ada lagi, yang namanya perpeloncoan, membawa atribut-atribut aneh-aneh, kegiatan penyiksaan terhadap murid baru dan lain sebagainya.

    Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiata pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

    Tujuan dari pengenalan lingkungan sekolah adalah;
    1. mengenali potensi diri siswa baru;
    2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
    3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
    4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
    5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

    Sedangkan yang bertanggung jawab atas kegiatan ini adalah kepala sekolah langsung, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau tindakan melenceng (tidak sesuai) dengan Permendikbud ini maka sekolah sendiri yang akan menerima sanksinya. Maka dari itu, sekolah wajib menugaskan 2 orang guru sebagai pendamping dalam kegiatan ini.

    Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Sesuai pasal 5 ayat 1 Permendikbud No 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Perencanaan dan Penyelenggaraan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah harus dilakukan oleh guru serta dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

    Maka dari itu, kegiatan-kegiatan tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang tertera dalam lampiran di Permendikbud no.18 tahun 2016, yaitu:
    • Contoh Kegiatan dan Atribut yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
    1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
    2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
    3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
    4. Alas kaki yang tidak wajar.
    5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
    6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
    • Contoh Aktivitas yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
    1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
    2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
    3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
    4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
    5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
    6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
    Continue Reading
     


    Buku memiliki peranan penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Buku merupakan salah satu sumber bahan ajar. Ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan dapat diperoleh dari buku, oleh karena itu, buku merupakan komponen wajib yang harus ada di lembaga pendidikan baik lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Lembaga pendidikan merupakan tempat dilaksanakannya proses pembelajaran sebagai proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

    Buku merupakan sumber belajar yang praktis mengingat penggunaannya yang fleksibel, pemeliharaan yang murah serta ketersediannya yang mudah. Penggunaan buku tidak dibatasi waktu, tempat, maupun usia pengguna namun tetap ada ketentuan dalam penyusunan maupun penggunaannya. Hal tersebut menjadikan buku dapat digunakan sebagai sumber belajar yang tidak hanya digunakan di sekolah saja. Ada beberapa jenis buku yang dapat dipersiapkan dalam pengajaran. Salah satu dari jenis buku tersebut adalah buku teks.

    Buku teks merupakan buku yang telah ditetapkan sebagai pegangan dalam pembelajaran. Pengertian tersebut menunjukkan hendaknya buku teks sesuai dengan kurikulum pendidikan nasional dan berfungsi mendukung terbentuknya kompetensi lulusan siswa. Buku teks sebagai sumber belajar menjadi pegangan oleh karena itu penyusunannya disesuaikan dengan tujuan pengajarannya. Materi yang dimuat dalam buku teks hendaknya merupakan materi yang disusun saling berkaitan satu sama lain menjadi satu kesatuan dan tidak melenceng dari tujuan pengajaran. Buku teks mata pelajaran digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan rekomendasi penilaian kelayakan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Buku teks pelajaran untuk mata pelajaran muatan lokal yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/ wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berpedoman pada standar buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh menteri.

    Buku teks merupakan salah satu sumber belajar dan bahan ajar yang banyak digunakan dalam pembelajaran. Buku teks memang merupakan bahan ajar sekaligus sumber belajar bagi siswa yang konvensional. Namun meskipun konvensional dan sudah dipergunakan cukup lama dan banyak yang menganggap tradisional, buku teks pelajaran masih cukup mampu memberikan kontribusi yang baik pada pembelajaran. Beberapa materi pembelajaran tidak dapat diajarkan tanpa bantuan buku teks pelajaran.

    Sumber dan pembuat buku teks pelajaran dapat berasal dari berbagai macam. Esensi buku teks pelajaran adalah memberikan informasi dan materi kepada peserta didik melalui bahan yang berbentuk cetakan. Buku pelajaran memuat materi pelajaran ditambah dengan informasi yang relevan secara menyeluruh dan lengkap sehingga penggunaan buku teks pelajaran dapat digunakan berdampingan maupun tanpa sumber belajar atau media pembelajaran lainnya.

    Pada umumnya buku pelajaran dikeluarkan atau diterbitkan oleh penerbit-penerbit yang banyak menawarkan ke tiap-tiap institusi pendidikan. Ini menjadikan satu institusi atau sekolah satu dengan yang lainnya dapat menggunakan buku teks yang berbeda pada materi pelajaran dan tingkatan kelas yang sama. Pemerintah juga menyelenggarakan program BSE (Buku Sekolah Elektronik) dimana BSE merupakan buku teks pelajaran yang disediakan secara gratis dan dapat diunduh (download) serta disebar luaskan tanpa pelanggaran hak cipta. Penerbit yang ingin mengambil keuntungan dari buku BSE ini juga tidak diperbolehkan menetapkan harga melebihi harga maksimal yang ditentukan.

    Buku teks pelajaran merupakan bahan ajar dan sumber belajar yang mudah ditemukan dan digunakan. Setiap toko buku memiliki dan menjual buku pelajaran dengan harga yang terjangkau. Dalam penggunaan juga sangat mudah, peserta didik cukup membaca dan memahami materi yang dituangkan dalam buku tersebut, tidak perlu keterampilan khusus lain yang diperlukan untuk menggunakan buku teks pelajaran. Ini juga yang merupakan bahan cetak ini banyak digunakan.

    Sumber:
    Esti, P. 2012. Keterbacaan Wacana dalam Buku Teks Marsudi Basa lan Sastra Jawa Anyar Kelas VIII untuk Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama, (Online). (https://core.ac.uk/display/11066339), diakses tanggal 23 Mei 2016.
    Imran, S. 2014. Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Penggunaan Buku Teks Pelajaran dalam Pembelajaran, (Online), (http://ilmu-pendidikan.net/pustaka/buku/fungsi-tujuan-dan-manfaat-penggunaan-buku-teks-pelajaran-dalam-pembelajaran), diakses tangal 23 Mei 2016.
    Continue Reading



    Setiap tanggal 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional. Ini adalah momentum yang sangat tepat untuk melihat refleksi pendidikan di Indonesia saat ini.

    Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (Suwardi Suryaningrat), sejak 1922 menjadi Ki Hadjar Dewantara lahir di Yogyakarta pada tanggal 2 Mei 1889 dan meninggal dunia pada tanggal 26 April 1959. Kancah perjuangan Ki Hadjar Dewantara meliputi dunia politik, jurnalistik, dan pendidikan. Pada dunia politik dan jurnalistik, Beliau lebih dikenal sebagai R.M. Suwardi Suryaningrat.

    Karena keanggotaannya dalam Indische Partij dan aktivitasnya yang menetang usaha-usaha perayaan 100 tahun kemerdekaan Belanda atas jajahan Perancis dengan tulisannya yang berjudul "Seandainya Aku Seorang Belanda" (judul asli: "Als ik een Nederlander was"), maka ia diasingkan ke negeri Belanda bersama Dr. Tjipto Mangunkusumo dan E.F.E. Douwes Dekker (Danudirdjo Setyabudhi) pada tahun 1913.

    Dalam pengasingan pada tahun 1913-1919 tersebut, Beliau aktif dalam organisasi para pelajar asal Indonesia yaitu Indische Vereeniging (Perhimpunan Hindia). Di sinilah Beliau merintis cita-citanya memajukan kaum pribumi dengan belajar ilmu pendidikan hingga memperoleh Europeesche Akte, suatu ijazah pendidikan yang bergengsi. Dalam studinya ini, Beliau terpikat pada ide-ide sejumlah tokoh pendidikan Barat, seperti Froebel dan Montessori. Beliau juga mengadakan orientasi tentang Santi Ni Setan ciptaan Tagore di India sebagai pergerakan pendidikan India.

    Sepulang dari pengangsingan, Beliau bergabung dengan suatu kelompok mistik Jawa di Yogyakarta yaitu “Gerombolan Selasa Kliwon”. Kelompok mistik ini menganggap perlu diciptakannya suau sistem pendidikan yang benar-benar bersifat pribumi (yakni yang non-pemerintah dan non-Islam).

    Setelah Taman Siswa berdiri pada tahun 1922, maka mereka membubarkan diri, karena berpendapat dengan lahirnya Taman Siswa itu terwujudlah sudah cita-cita mereka. Perjuangan Ki Hadjar Dewantara sebagai perintis pendidikan nasional diwujudkan dalam bentuk pendirian Perguruan Nasional Taman Siswa pada 3 Juli 1922. Mewujudkan sebuah lembaga nasional pada saat masih dalam cengkraman kekuasaan kolonial bukan saja tindakan sangat berani tetapi juga penuh resiko.

    Ki Hadjar Dewantara ingin mewujudkan sebuah sistem pendidikan nasional yang tidak untuk kepentingan kolonialisme. Tujuan utamanya ialah menanamkan jiwa merdeka bagi anak-anak bangsa pribumi. Ki Hadjar Dewantara sesungguhnya memiliki pandangan yang berbeda dengan sistem pendidikan nasional yang kita jalankan saat ini. Saat ini kita lebih banyak mencontoh dan mengacu pada sistem pendidikan negara lain. Padahal, Ki Hadjar Dewantara dahulu menginginkan sistem pendidikan kita berakar dari budaya, kebiasaan dan norma Indonesia dari Sabang sampai Merauke.





    Dengan tiada menolak apa yang asing yang berguna untuk memperkaya jiwa bangsanya, ditumpukan pendidikan pada usaha membangun jati diri bangsa. Ki R. Suharto menjelaskan jika pendidikan mengacu pada ajaran Ki Hadjar Dewantara, maka kesusksesan pendidikan tergantung dari tri pusat pendidikan, yaitu lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah. Tiga komponen itu harus mendukung satu sama lain, sinkron.


    Atas jasa-jasanya dalam merintis pendidikan umum, Beliau pun dinyatakan sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia dan hari kelahirannya dijadikan Hari Pendidikan Nasional.

    Sumber:
    _____. 2016. Melihat Nasib Pendidikan di Indonesia, (Online), (http://www.kompasiana.com/kompasiana/melihat-nasib-pendidikan-di-indonesia_5726cfdeb37a61c3043a5599), diakses pada 2 Mei 2016.
    Marfuah. S. 2016. Apakah Sudah Tepat “Hari Pendidikan Nasional” Diperingat Pada Tanggal Mei?, (Online), (http://www.kompasiana.com/www.marfuahst.com/apakah-sudah-tepat-hari-pendidikan-nasional-diperingati-pada-tanggal-2-mei_552e33436ea834cd1d8b4572), diakses pada 2 Mei 2016.
    Prabowo. 2016.  Hardiknas, Masyarakat Tak Hargai Ki Hadjar Dewantara, (Online), diakses pada 2 Mei 2016.
    Continue Reading
    Newer
    Stories
    Older
    Stories

    INTRO

    Photo Profile
    Edukasi Tulungagung

    Merupakan sebuah komunitas pendidikan yang ada di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur

    Follow Us on Social Media

    • facebook
    • twitter
    • instagram

    Press

    press

    Labels

    anies baswedan arti pendidikan bapak pendidikan beasiswa beasiswa luar negeri Beranda buku buku teks CBT direktorat jenderal dpsd dpsma dpsmk dpsmp edukasiTA Erasmus fungsi pendidikan guru guru 2016 HARDIKNAS 2016 hari guru hari guru 2016 hariguru2016 Indonesia Info Beasiswa inspirasikiTA ki hadjar dewantara kuliah lomba lombafoto lombanulis lulus SMA/MA/SMK lulusan SMA/MA/SMK makna manajemen mendikbud menurut ki hadjar dewantara MOS MOS2016 muhadjir efendi nilai dasar pendidikan karakter organisasi pemenang Pendidikan pendidikan finlandia pendidikan Indonesia pendidikan karakter pendidikan nasional pengenalan lingkungan sekolah peraturan terbaru pergantian mendikbud perguruan tinggi permendikbud nomor 18 tahun 2016 persiapan peserta pidato menteri pendidika dan kebudayaan profil proses s1 s2 s3 sekolah smk tokoh ujian nasional unbk

    recent posts

    Blog Archive

    • Juli 2019 (1)
    • Februari 2018 (1)
    • Januari 2018 (2)
    • Desember 2016 (2)
    • November 2016 (1)
    • Oktober 2016 (2)
    • Juli 2016 (1)
    • Juni 2016 (1)
    • Mei 2016 (3)
    • April 2016 (1)
    • Maret 2016 (3)
    • Februari 2016 (4)
    • Mei 2015 (1)
    • April 2015 (3)

    Created with by BeautyTemplates

    Back to top