PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016: Pengenalan Lingkungan Sekolah

Juni 26, 2016

Setiap memasuki tahun pelajaran baru, pada umumnya hampir di setiap sekolah menyelenggarakan kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS), yang wajib diikuti oleh setiap calon siswa. Secara teoritik, kegiatan Orientasi Sekolah memang memiliki tujuan yang positif, yakni membantu para calon siswa untuk mengenal dan memahami lingkungan sekolahnya yang baru, baik lingkungan fisik, seperti: ruang kelas, tempat ibadah, laboratorium dan fasilitas belajar lainnya, maupun lingkungan sosio-psikologis, seperti guru-guru, teman dan iklim serta budaya yang dikembangkan sekolah, sehingga diharapkan para calon siswa dapat segera mampu beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru di sekolahnya.

Kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) pada dasarnya merupakan sebuah proses pembelajaran dan apabila dikaitkan dengan beberapa prinsip pembelajaran modern yang saat ini sedang dikembangkan di Indonesia, seperti pembelajaran menyenangkan, pembelajaran humanistik, pembelajaran demokratis, dan sejenisnya, maka model orientasi yang bercirikan pengingkaran hak-hak martabat kemanusiaan seperti di atas agaknya menjadi sangat kontradiktif dan kontraproduktif.

Oleh karena itu, sudah waktunya perlu dilakukan evaluasi terhadap praktik Orientasi Sekolah semacam itu untuk segera digantikan dengan model-model kegiatan Orientasi Sekolah yang lebih humanis. Kegiatan orientasi bukanlah ajang untuk menunjukkan superioritas senior terhadap yunior, dan bukan pula ajang untuk melampiskan motif-motif destruktif yang terselubung. Tetapi justru merupakan upaya untuk menyambut hangat dan penuh kecintaan terhadap para calon siswa agar mereka merasa betah sekaligus memiliki kebanggaan dan keyakinan bahwa dia benar-benar telah memilih sekolah yang tepat bagi dirinya. Agar tercipta kondisi yang kondusif saat Masa Orientasi Siswa (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Pedoman Masa Orientasi Siswa, yaitu yang diatur pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Pada tahun 2016 ini istilah MOS akan digantikan dengan nama Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dengan adanya perubahan nama tersebut, diharapkan dapat merubah paradigma masyarakat luas mengenai pelaksanaan MOS dahulu yang dikenal dengan banyaknya perpeloncoan dan banyak terjadi pelanggaran. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. Jadi, sudah tidak ada lagi, yang namanya perpeloncoan, membawa atribut-atribut aneh-aneh, kegiatan penyiksaan terhadap murid baru dan lain sebagainya.

Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiata pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Tujuan dari pengenalan lingkungan sekolah adalah;

  1. mengenali potensi diri siswa baru;
  2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Sedangkan yang bertanggung jawab atas kegiatan ini adalah kepala sekolah langsung, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau tindakan melenceng (tidak sesuai) dengan Permendikbud ini maka sekolah sendiri yang akan menerima sanksinya. Maka dari itu, sekolah wajib menugaskan 2 orang guru sebagai pendamping dalam kegiatan ini.

Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sesuai pasal 5 ayat 1 Permendikbud No 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Perencanaan dan Penyelenggaraan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah harus dilakukan oleh guru serta dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

Maka dari itu, kegiatan-kegiatan tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang tertera dalam lampiran di Permendikbud no.18 tahun 2016, yaitu:
  • Contoh Kegiatan dan Atribut yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
  • Contoh Aktivitas yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

You Might Also Like

1 komentar