Profil Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Oktober 11, 2016A. Visi Misi
Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sejalan dengan itu, pada periode 2010-2014, Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan VISI, yaitu:
“Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif. Insan Indonesia cerdas komprehensif adalah insan yang cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual dan cerdas kinestetis”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan lima MISI yang biasa disebut lima (5) K, yaitu:
1) ketersediaan layanan pendidikan;
2) keterjangkauan layanan pendidikan;
3) kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan;
4) kesetaraan memperoleh layanan pendidikan;
5) kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.
Sebagai organisasi yang berkedudukan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar bertugas menjabarkan visi dan misi Kementerian Pendidikan Nasional di atas, baik saat perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan dasar. Dengan demikian, secara umum tujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar adalah Menjamin Terselenggaranya Layanan Pendidikan Dasar untuk Bangsa Indonesia secara Prima.
B. Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
2. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
6. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah
|
: Hamid Muhammad, Ph.D
|
Sekretaris
|
: Dr. Thamrin Kasman, S.E, M.Si
|
Kepala Bagian
Perencanaan dan Penganggaran
|
: Yudistira W. Widiasana, S.Sos, M.Si
|
Kepala Bagian
Umum dan Kepegawaian
|
: Drs. Aliyas, M.Pd
|
Kepala Bagian
Keuangan dan Barang Milik Negara
|
: Dr. Harizal, M.Pd
|
Kepala Bagian
Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama
|
: Drs. Haryono
|
Direktur
Pembinaan Sekolah Dasar
|
: Drs. Wowon Wirdayat, M.Si
|
Direktur Pembinaan
Sekolah Menengah Pertama
|
: Dr. Supriano,
M.Ed
|
DirekturPembinaan
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar dan Menengah
|
: Ir. Sri Renani
Pantjastuti, MPA
|
Direktur
Pembinaan Sekolah Menengah Atas
|
: Drs. Purwadi
Sutanto, M.Si
|
Direktur Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan
|
: Drs. H. M. Mustaghfirin Amin, MBA
|
2 komentar
Tulisan keren kak,saya penjual motor si Tulungagung, kediri dan Trenggalek. Perusahaan kamu terpercaya memiliki banyak investor dari cina
BalasHapusBapak / ibu ada no lain yang bisa kami hubungi , karena no telepon yang tertera sibuk pak/ibu? terima kasih
BalasHapus