Profil Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Oktober 11, 2016

Image result for Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (disingkat Ditjen Dikdasmen) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

A.    Visi Misi
Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sejalan dengan itu, pada periode 2010-2014, Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan VISI, yaitu:
“Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif. Insan Indonesia cerdas komprehensif adalah insan yang cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual dan cerdas kinestetis”.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan lima MISI yang biasa disebut lima (5) K, yaitu:
1)    ketersediaan layanan pendidikan;
2)    keterjangkauan layanan pendidikan;
3)    kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan;
4)    kesetaraan memperoleh layanan pendidikan;
5)    kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

Sebagai organisasi yang berkedudukan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar bertugas menjabarkan visi dan misi Kementerian Pendidikan Nasional di atas, baik saat perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan dasar. Dengan demikian, secara umum tujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar adalah Menjamin Terselenggaranya Layanan Pendidikan Dasar untuk Bangsa Indonesia secara Prima.

B.    Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
1.    Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
2.    Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
3.    Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
4.    Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
5.    Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
6.    Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus


Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
: Hamid Muhammad, Ph.D
Sekretaris
: Dr. Thamrin Kasman, S.E, M.Si
Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran
: Yudistira W. Widiasana, S.Sos, M.Si
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian
: Drs. Aliyas, M.Pd
Kepala Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara
: Dr. Harizal, M.Pd
Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama
: Drs. Haryono
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
: Drs. Wowon Wirdayat, M.Si
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
: Dr. Supriano, M.Ed
DirekturPembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar dan Menengah
: Ir. Sri Renani Pantjastuti, MPA
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas
: Drs. Purwadi Sutanto, M.Si
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
: Drs. H. M. Mustaghfirin Amin, MBA

You Might Also Like

2 komentar